top of page
Ministry Of Public Work
Tugas dan Fungsi Kementerian Pekerjaan Umum Tugas : Sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas : Menyelenggarakan Urusan Tertentu dalam Pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan Pemerintahan Negara. Fungsi : Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidangnya. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya. Pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah. Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
EPC Project Management 2021
bottom of page